Dinilai Persulit Nasabah, LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Prudential Life Assurance

 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari para Nasabah PT. Prudential Life Assurance telah resmi melayangkan surat Somasi kepada PT. Prudential Life Assurance. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni.

Zentoni menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan kepada PT. Prudential Life Assurance karena klaim meninggal dunia dengan total sebesar Rp. 3.998.250.000,- (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diajukan oleh para nasabah ditolak oleh PT. Prudential Life Assurance dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan terkesan mempersulit para nasabah.

Ia menjelaskan dengan ditolaknya klaim para nasabah tersebut maka telah terjadi perbuatan wanprestasi/cidera janji dari PT. Prudential Life Assurance kepada para nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selain itu menurut Zentoni sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya memutuskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan.

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT. Prudential Life Assurance untuk segara melakukan pembayaran klaim para nasabah tersebut untuk menghindari gugatan wanprestasi/cidera janji dari dari para Nasabah,” tutup Zentoni.(*)

Scroll to Top